NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis (12/9/2024).
Bertempat di Aula Kunjungan II Lapas Permisan Nusakambangan, Sidang TPP kali ini mengagendakan pengusulan 26 Warga Binaan Pemasyarakatan. Usulan tersebut antara lain adalah usulan Pembebasan Bersyarat, usulan untuk berobat ke RSUD Cilacap, usulan sebagai tamping, dan usulan remisi perbaikan.
Baca juga:
Sidang TPP Lapas Permisan Hadirkan 28 WBP
|
Terdapat beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan pada Sidang TPP ini diusulkan sebagai tamping. Diantaranya adalah usulan sebagai tamping gereja, tamping kebersihan kantor kamtib, tamping kebersihan kantor umum, tamping kebersihan dapur.
Sidang TPP dimulai pada pukul 09.00 WIB. Seluruh anggota dari Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Permisan hadir dalam kegiatan tersebut. Selama kurang lebih satu jam kegiatan sidang tersebut berjalan dengan lancar dan aman.
Dalam Sidang TPP ini selain dilaksanakan untuk mengusulkan berbagai macam agenda di atas, juga bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi berbagai macam Program Pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Kasi Binadik Lapas Permisan yang juga sebagai Ketua TPP Andar Saenur Warikas menjelaskan bahwa Program Pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Kami terus mendorong para warga binaan untuk aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Permisan dan berperan aktif dalam kegiatan positif tentunya, " Ungkapnya.